Pada Senin tahun yang lalu di Akhir desember ini kami kedatangan calon klien yang mepertanyakan terkait waris, yang menceritakan bahwasanya pamanya meminta bagian tanah padahal sudah dibagikan??? saya hanya menjawab apa dokumen yang dimiliki paman tersebut sehingga meminta bagian kembali, terkait sengketa waris yang perlu dipersiapkan adalah dokumen terkait obyek yang disengketakan tersebut
Sengketa warisan atas peninggalan keluarga seperti Buyut, Kakek, Ayah, Ibu, atau sauadara sering kali menjadi masalah dimana adanya salah satu keluarga yang tidak mau menyepakati pembagian waris atau ada salah satu keluarga yang ingin menguasai dan bahkan ada kasus salah satu keluarga (ahli waris) secara diam-diam menjual objek waris sehingga hal ini menjadi sengketa dalam keluarga, semulanya kerluarga baik dan rukun karena terjadi rebutan waris akhirnya berdampak kepada perseteruan keluarga yang berkepanjangan.
Bahwa untuk menyelesaikan sengketa waris diperlukan Pengacara yang paham tentang ilmu waris dan paham tentang mediasi, untuk itu kami kantor Pengacara Harmonolawyers.com merupakan pengacara yang ahli dalam menghitung waris baik agama Islam (muslim) maupun non muslim. Dan yang lebih menarik lagi hampir mayoritas advokat / pengacara di kantor kami memiliki sertifikat mediator atau telah lulus sertifikasi mediator sehingga akan sangat menguntungkan para pihak dalam penyelesaian sengketa secara cepat dan tentunya dengan biaya yang terjangkau.
Kami salah satu Pengacara Waris Handal Di Banjarnegara yang terbaik dalam menyelesaikan sengketa dengan mengedepankan musyawarah kekeluargaan agar para pihak mendapatkan hanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk itu anda dapat mengunjungi kantor kami di Jalan Bambang Sugeng No 32 Kelurahan Semarang RT 02 RW 01 Eks Stasiun Banjarnegara Barat RM Ethnik atau silahkan WhatsApp: 0852-9163-7379