Kantor Hukum “ADVOKAT BANJARNEGARA” merupakan kantor advokat/pengacara dan konsultan hukum yang didirikan pada Tahun 2014 di Banjarnegara yang mempunyai partner dan jaringan Ikatan advokat Indonesia (IKADIN), Akademisi, Ahli Hukum maupun Ahli Lingkungan di seluruh Indonesia mulai dari Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali & Nusa Tengara Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maaluku, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Riau.
Kantor hukum kami terdiri dari para Advokat/Pengacara Muda yang energik handal, mempunyai pengalaman dan keahlian bidang Hukumnya masing-masing baik Pidana (Criminal Law), Hukum Keluarga, Hukum Bisnis, Hukum Pertanahan, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perusahaan dll. Kantor Hukum kami berkomitmen memberikan Jasa Hukum yang selalu bersikap profesional, Transparan, dan mengedepankan kejujuran dalam setiap menjalankan pekerjaan. Selain itu dalam memberikan jasa hukum kepada Klien Kantor kami tanpa membeda – bedakan latar belakang klien baik itu Agama, Suku, Ras, Idiologi maupun aliran Politik dari setiap Pencari Keadilan (Klien). Atas itu semua kami anggap setara dan mempunyai kedudukan yang sederajat dihadapan hukum.
VISI & MISI
VISI
- Menjadi kantor hukum terkemuka di indonesia dan dapat berkontribusi dalam perkembangan sistem hukum di indonesia.
MISI
- Memberikan layanan jasa hukum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi kepada individu, golongan masyrakat, pemerintah serta perusahaan di seluruh Indonesia.
- Mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang hukum melalui penelitian/riset, pelatihan-pelatihan dan study untuk menunjang Pelayanan di bidang Hukum.
- Memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan hukum Klien yang telah dihadapi dengan berbagai pertimbangan hukum yang ada.
- Selalu menjaga professionalitas, Moral dan Etika dalam setiap proses penegakan hukum.